INI DIA PENJELASAN
PERBEDAAN PASAR MODAL SYARIAH (SAHAM SYARIAH) DENGAN PASAR MODAL KONVENSIONAL (SAHAM
KONVENSIONAL)!
ZaenalBook :Perbedaan Saham Syariah dengan Konvensional |
Beberapa investor pemula terkadang masih banyak yang keliru
menafsirkan makna saham syariah atau pasar modal syariah dengan konvensional.
Banyak dari mereka yang berpandangan bahwa saham syariah itu adalah bank-bank
syariah. Bahkan tidak sedikit yang menafsirkan bahwa saham syariah adalah yang
unit usahanya berbau-bau agama islam.
Pemahaman tersebut perlu kita luruskan dengan memperluas
pengetahuan mengenai pasar modal syariah. Sebab hal tersebut masih sangat sempit dan keliru. Berikut Penjelasan mengenai perbedaan
saham syariah atau pasar modal syariah dengan konvensional.
Baca Juga : KONSEP DASAR PEMAHAMAN SAHAM, MUDAH DAN SIMPLE !
Namun sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari pasar modal. Pasar Modal adalah
wahana yang mempertemukan antara pihak-pihak yang membutuhkan dana jangka
panjang dengan pihak-pihak yang memiliki dana tersebut. Sedangkan saham
adalah instrumen/produk yang ada didalam pasar modal. Saham dapat bula
dikatakan sebagai bukti kepemilikian akan sebuah perusahaan.
Pasar Modal syariah memiliki detail penjelasan sebagai
berikut :
- SAHAM yang ditransaksikan menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Artinya bukan usaha yang diluar prinsip syariah. Misal saham perusahaan minuman keras, mengingat minuman keras merupakan barang yang haram maka hal ini tidak diperbolehkan oleh Pasar Modal Syariah.
- Transaksi tidak mengandung unsur riba.
- Saham syariah diawasi oleh OJK dan efeknya diperbaharui ssetiap 6bulan sekali.
Adapun untuk penjelasan mengenai Pasar Modal Konvensional
adalah :
- Saham yang diperdagangkan di Bursa efek, tidak memperhatikan prinsip syariah.
- Transaksi di Pasar Modal Konvensioanl mengandung riba (limit trading).
BACA JUGA : 5 CARA MUDAH NABUNG SAHAM !
Kurang lebih dasar perbedaan antara Pasar Modal Syariah dengan
konvensional demikian. Lantas produk Saham yang ada dipasar modal sedikit dong.
Jawabannya tidak, ada buanyak sekali saham-saham potensi yang masuk kedalam
list kategori saham Syariah. Bahkan pada tanggal 17 Mei 2018 BEI telah
meluncurkan Indeks Khusus saham syariah yaitu Jakarta Islamic Index 70 atau
disingkat JII70. JII70 ini terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid
yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi
konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November,
mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Kemudian biar kamu tidak bingung dan merasa sempit mau pilih yang mana saham syariah yang akan dijadikan instrument investasi kamu. Berikut Contoh saham dengan nilai kapitalisasi yang besar
bahkan beberapa sudah masuk dalam daftar list saham blue chip. Klik DISINI UNTUK DOWNLOAD DAFTAR SAHAM SYARIAH POTENSIBAGUS !
Oleh : Zaenal Mustopa S.E
Oleh : Zaenal Mustopa S.E