MAU BUAT PERJANJIAN KERJASAMA
USAHA YANG BAGUS? INI 7 HAL YANG WAJIB ADA...
ZaenalBook : 7 Hal Wajib dalam Membuat Perjanjian Kerjasama Usaha. (Sumber Gambar: vethanlaw.com) |
Berbicara Perusahaan atau Usaha
pada hakikatnya sama seperti manusia yang bersifat sosial. Arti sosial disini
sama halnya kehidupan manusia, bahwa tidak dapat hidup sendiri tanpa ada
hubungan dengan orang lain. Perusahaan akan saling membutuhkan dan saling
berhubungan satu sama lain. Baik dalam konteks operasional usaha maupun non
operasional usaha.
Berhubungan atau menjalin
kerjasama tentu diperlukan kesepakatan dan komitmen-komitmen khusus dalam
menjalani keberlangsungan hubungan tersebut. Tujuannya agar tercapai kesepakatan yang
membawa kebaikan dan untung dikedua belah pihak. Kemudian dalam menentukan
kesepakatan tentu diperlukan pendekatan dalam memilih point-point penting dalam
menyampaikan maksud dan tujuan tanpa harus merugikan kedua belah pihak. Adapun
hal-hal yang wajib dan harus ada didalam sebuah perjanjian Usaha atau Bisnis,
antara lain :
- Judul Perjanjian
Judul ini berisi nama kerjasama
dan biasanya juga langsung berisi kedua belah pihak. Contoh “KONTRAK KERJASAMA
ANTARA CV TIRTA CIPTA DENGAN PT. KEMAS JAYA TENTANG PERENCANAAN DIVISI BARU”
- Pembukaan
Pada bagian ini hal wajib yang
harus tercantum adalah :Waktu
Perjanjian : Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun.
Data
Kedua Belah Pihak dan bertindak atas kedudukan siapa atau mewakili siapa.
- Ketentuan Umum
Pada bagian ini berisi istilah-istilah
umum yang ada dalam perjanjian usaha, maksud perjanjian dan tambahan-tambahan
lainnya yang bersifat umum mengarah kepada perjanjian.
- Bentuk dan Ketentuan
Bentuk disini dapat berisi tahap-tahap
pelaksanaan dan mode dari perjanjian. Kententuan berisi penjabaran dari bentuk
perjanjian yang diberi batasan-batasan khusus untuk memfokuskan point-point
pada perjanjian.
- Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak
Pada bagian ini bisa dikatakan
merupakan isi atau pokok perjanjian. Dimana didalamnya berisi kewajiban dan
hal-hal yang seharusnya diterima oleh kedua belah pihak.
- Penutup
Khusus pada bagian ini cantumkan
semacam antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan tertentu diluar perjanjian.
Sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk memutuskannya. Contohnya bahwa
ketika terjadi perselisihan akan ditinjau kembali dan musyawarah.
- Tanda Tangan Kedua Belah Pihak.
Tanda tangan ini sebagai
penegasan atas komitmen kedua belah pihak dan pastikan diatas materai yang
berlaku serta jenis materai yang sesuai dengan isi perjanjian.
Demikian Artikel tentang 7 Hal
Wajib yang harus ada dalam membuat perjanjian kerjasama usaha. Jangan lupa
Komen jika ada yang ingin didiskusikan. Share juga kepada orang-orang disekitar kita agar kebermanfaatan ini bisa dirasakan oleh
banyak orang.
Ditulis Oleh : Zaenal Mustopa S.E.