• Contact us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Langganan Artikel Gratis
  • MAU BUAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA YANG BAGUS? INI 7 HAL YANG WAJIB ADA...


    MAU BUAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA YANG BAGUS? INI 7 HAL YANG WAJIB ADA...
    ZaenalBook : 7 Hal Wajib dalam Membuat Perjanjian Kerjasama Usaha. (Sumber Gambar: vethanlaw.com)

    Berbicara Perusahaan atau Usaha pada hakikatnya sama seperti manusia yang bersifat sosial. Arti sosial disini sama halnya kehidupan manusia, bahwa tidak dapat hidup sendiri tanpa ada hubungan dengan orang lain. Perusahaan akan saling membutuhkan dan saling berhubungan satu sama lain. Baik dalam konteks operasional usaha maupun non operasional usaha.
    Berhubungan atau menjalin kerjasama tentu diperlukan kesepakatan dan komitmen-komitmen khusus dalam menjalani keberlangsungan hubungan tersebut.  Tujuannya agar tercapai kesepakatan yang membawa kebaikan dan untung dikedua belah pihak. Kemudian dalam menentukan kesepakatan tentu diperlukan pendekatan dalam memilih point-point penting dalam menyampaikan maksud dan tujuan tanpa harus merugikan kedua belah pihak. Adapun hal-hal yang wajib dan harus ada didalam sebuah perjanjian Usaha atau Bisnis, antara lain :

    • Judul Perjanjian

    Judul ini berisi nama kerjasama dan biasanya juga langsung berisi kedua belah pihak. Contoh “KONTRAK KERJASAMA ANTARA CV TIRTA CIPTA DENGAN PT. KEMAS JAYA TENTANG PERENCANAAN DIVISI BARU”

    • Pembukaan 

         Pada bagian ini hal wajib yang harus tercantum adalah :Waktu Perjanjian : Hari, Tanggal, Bulan dan Tahun. 
         Data Kedua Belah Pihak dan bertindak atas kedudukan siapa atau mewakili siapa.

    • Ketentuan Umum

    Pada bagian ini berisi istilah-istilah umum yang ada dalam perjanjian usaha, maksud perjanjian dan tambahan-tambahan lainnya yang bersifat umum mengarah kepada perjanjian.

    • Bentuk dan Ketentuan

    Bentuk disini dapat berisi tahap-tahap pelaksanaan dan mode dari perjanjian. Kententuan berisi penjabaran dari bentuk perjanjian yang diberi batasan-batasan khusus untuk memfokuskan point-point pada perjanjian.

    • Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

    Pada bagian ini bisa dikatakan merupakan isi atau pokok perjanjian. Dimana didalamnya berisi kewajiban dan hal-hal yang seharusnya diterima oleh kedua belah pihak.

    • Penutup

    Khusus pada bagian ini cantumkan semacam antisipasi atas kemungkinan-kemungkinan tertentu diluar perjanjian. Sehingga diperlukan kebijakan khusus untuk memutuskannya. Contohnya bahwa ketika terjadi perselisihan akan ditinjau kembali dan musyawarah.

    • Tanda Tangan Kedua Belah Pihak.

    Tanda tangan ini sebagai penegasan atas komitmen kedua belah pihak dan pastikan diatas materai yang berlaku serta jenis materai yang sesuai dengan isi perjanjian.
    Demikian Artikel tentang 7 Hal Wajib yang harus ada dalam membuat perjanjian kerjasama usaha. Jangan lupa Komen jika ada yang ingin didiskusikan. Share juga kepada orang-orang disekitar kita agar kebermanfaatan ini bisa dirasakan oleh banyak orang.

    Ditulis Oleh : Zaenal Mustopa S.E.