Berdiri tahun 2003, perusahaan dengan nama Maxim lahir dengan awal mula sebagai pelayanan taksi kecil, di kota Chardinsk di Pegunungan Ural Rusia. Perusahaan ini didirikan oleh para insinyur muda dari kota Kurgan yang merupakan para ahli dalam bidang teknologi pembuatan dan proses produksi komputer.
Lika-liku perjalanan bisnis terus menerpa, namun tak menyurutkan para pengelola untuk terus berinovasi mengembangkan bisnis. Pada 6 bulan pertama, Maxim hanya ada di 6 kota. Dengan mengusung konsep kerjasama dengan mitra pengemudi, usaha ini terus melakukan ekspansi dan semakin membesar.
Perjalanan terus berlanjut, tahun 2009 Maxim membuka cabang di 7 kota sekaligus. 1 tahun kemudian atau ditahun 2010 Maxim telah memiliki cabang di 17 kota, bertambah 10 kota. Meningkat 242% dari tahun 2009, dan ditahun berikutnya meningkat menjadi 22 Cabang.
Hingga tiba masa perusahaan mengalami kenaikan signifikan, akhirnya Maxim berani berekspansi keluar negeri. Pada tahun 2014, maxim melakukan perluasan bisnis diluar Federasi Rusia, dengan membuka cabang baru di Ukraina, Kazakhstan, Georgia, Bulgaria, Tajikistan, Belarusia, Azerbaijan, dan Italia. Maxim tampil sebagai perusahaan Internasional dengan basis utama teknologi di bidang transportasi.
Tak hanya di berbagai negara diatas, kini maxim juga hadir di Indonesia. Bahkan kabar terbaru di Balikpapan bahkan di kota besar lainnya seperti Solo. Kehadiran Maxim di Demo oleh para driver online dari Go-Jek dan Grab. Mereka memprotes kebijakan tarif Maxim yang dinilai terlalu murah.
Sumber gambar : okezone |
Mengutip berita jawa pos tentang demo Go-jek dan Grab ke maxim di Balikpapan, “Go-jek dan Grab tarif minimalnya Rp. 9000,- per pesanan, sedangkan maxim Rp. 7.000,-”. Sedangkan dari pihak Maxim menyampaikan bahwa mereka memang lebih murah dari pada Go-Jek dan Grab, namun mereka mengklaim masih dalam regulasi aturan yang berlaku hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Pengembang Maxim, Imam Mutamad.
Maxim menjelaskan dengan contoh di Balikpapan, Driver Go-Jek dan Grab memprotes bahwa tarix maxim lebih rendah. Padahal Regulasi dari Kemenhub mengatur tarif Per Kilometer, bukan tarif minimum perpesanan. Jadi dalam tarif minimum misalkan Go-Jek, menetapkan 0-9km, Rp. 1.900/km. Oleh sebab itu tarif mereka (Go-Jek dan Grab) lebih mahal. Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Mutamad (manajer pengembang maxim).
Apa komentarmu??