Zaenal-Book : Peluang Usaha |
Halo pembaca yang budiman, kali
ini saya akan mencoba berbagi informasi mengenai peluang usaha besar dan
prospek jangka 20 tahun kedepan atau bahkan lebih. Berikut pemaparan latar
belakang beserta data-data riil pendukungnya.
Indonesia dikenal sebagai negeri
dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Namun, itu belum berbanding lurus
dengan perkembangan ekonomi syariahnya. Berdasarkan indeks termuat dalam
Global
Islamic Economy Report (GIER) 2016-2017, Indonesia mendiami peringkat sepuluh
dengan skor 36. Posisi itu tak berubah jika dibandingkan laporan tahun periode
sebelumnya (2015-2016)
Pun demikian dengan peringkat
tiga teratas . Malaysia masih menjadi pemuncak dengan skor 121, dibuntuti Uni
Emirat Arab (86), dan Bahrain (66)
Global Islamic Economy Report
disusun oleh Dubai Islamic Economy Development Center dan Thomson Reuters yang
berkolaborasi dengan DinarStandar. Laporan itu memuat enam sektor yang bisa
menjadi indikator perkembangan terkini ekosistem ekonomi Islam di 73 negara: 57
anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan sisanya non-anggota
Adapun enam sektor itu adalah
industri makanan halal (halal food), keuangan syariah (Islamic finance), wisata
halal (halal travel), busana (modest fashion). Kemudian, hiburan dan media
halal (halal media and recreation), dan farmasi -kosmetik halal (halal
pharmaceuticals and cosmetics)
Hanya dua dari enam sektor itu
Indonesia baru bisa unjuk gigi. Yaitu, keuangan syariah, Indonesia peringkat
sembilan, dan farmasi-kosmetik (8). Bandingkan dengan negara jiran, Malaysia
yang menonjol di tiga sektor: halal food (peringkat 5), halal travel (2), dan
farmasi-kosmetik (2).
Kita tahu industri halal di
Indonesia baru berkembang di era 1990-an. Ditandai dengan kemunculan bank
syariah pertama di Tanah Air dan kelahiran Masyarakat Ekonomi Syariah.
Sehingga, wajar jika masih kalah ketimbang industri halal di negara muslim
lainnya
Seperti Malaysia, Mesir, dan
Turki yang sudah memulai mengembangkan industri halalnya sejak 1970an. Ibarat
lari, lanjutnya, Indonesia berada di garis start bersama sejumlah negara
minoritas muslim yang kini mengincar pasar syariah global. Seperti Jepang,
Brazil, dan Jerman.
Di Asean, Malaysia dan Singapura
sudah lebih mapan dalam mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk industri
halal.
Zaenal-Book : Peluang Usaha |
Di sisi lain, ekonomi syariah global
diprediksi bakal terus membesar seiring meningkatknya kesadaran masyarakat
muslim dunia mengonsumsi produk-produk halal. GIER 2016-2017 mengestimasi
belanja muslim global mencapai di atas 1,9 triliun dolar AS dan aset keuangan
syariah sekitar 2 triliun dolar AS, pada 2015. Berpotensi meningkat,
masing-masing 3 triliun dolar AS dan 3,5 triliun dolar AS pada 2021.
Atas dasar itu, Indonesia
dituntut untuk meningkatkan daya saing industri halal agar tidak sekedar
menjadi pasar produk syariah dari negara lain. Dan, pemerintah dinilai sudah
memulainya lewat penerbitan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal (JPH).
Sumber : Fiqih Ekonomi |
Namun, beleid itu tentu saja tak
cukup. Belum adanya blueprint nasional yang secara formal memasukkan industri
halal sebagai salah satu kepentingan nasional, sehingga belum ada payung dan
arahan yang pasti untuk industri halal nasional. Inilah yang saat ini ditunggu
dari pemerintah, selain pelaksanaan dari UU JPH dan berbagai inisiatif lainnya.
UU JPH seharusnya menjadi tonggak pemerintah membenahi industri halal di Tanah
Air. Beleid itu mensyaratkan semua produk beredar di Indonesia harus memiliki
sertifikat halal selambatnya Oktober 2019
Bayangkan, negara lain tak punya
UU halal tetapi pemerintahnya mendukung. Sebaliknya walaupun UU JPH sudah dari
2014, tetapi sampai detik ini peraturan pemerintah untuk melaksanakan itu saja
nggak ada.
Referensi : @fikihekonomi