Perusahaan jasa dan perusahaan dagang adalah dua jenis
perusahaan yang berbeda dalam hal produk yang dijual dan cara kerja.
PENGERTIAN DAN CONTOH
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang menyediakan jasa
kepada konsumen. Contohnya adalah perusahaan jasa keuangan, perusahaan jasa
transportasi, perusahaan jasa perhotelan, perusahaan jasa konsultasi, dan
lain-lain. Produk yang dijual oleh perusahaan jasa adalah jasa, bukan barang
fisik.
Perusahaan dagang, atau disebut juga perusahaan perdagangan,
adalah perusahaan yang bergerak dalam pembelian dan penjualan barang. Contohnya
adalah perusahaan ritel, perusahaan grosir, perusahaan e-commerce, dan
lain-lain. Produk yang dijual oleh perusahaan dagang adalah barang fisik, bukan
jasa.
CARA KERJA
Keduanya memiliki cara kerja yang berbeda. Perusahaan jasa harus menyediakan jasa yang sesuai dengan kebutuhan konsumen dan harus menjamin kualitas jasa tersebut.
Sementara itu, perusahaan dagang harus memastikan bahwa
barang yang dijual sesuai dengan kualitas yang dijanjikan dan harus dapat
menjamin ketersediaan barang tersebut.
TUJUAN PERUSAHAAN
Kedua jenis perusahaan ini memiliki tujuan yang berbeda.
Perusahaan jasa bertujuan untuk menyediakan jasa yang berkualitas dan memuaskan
konsumen, sementara perusahaan dagang bertujuan untuk menjual barang dengan
harga yang menguntungkan dan memenuhi kebutuhan konsumen.
Secara umum, perusahaan jasa dan perusahaan dagang memiliki
perbedaan yang cukup signifikan dalam hal produk yang dijual dan cara kerja,
namun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan kepuasan kepada
konsumen.
PAJAK DAN REGULASI
Selain perbedaan produk yang dijual dan cara kerja,
perusahaan jasa dan perusahaan dagang juga memiliki perbedaan dalam hal pajak
dan regulasi. Perusahaan jasa umumnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan
tarif yang berbeda-beda sesuai dengan jenis jasa yang ditawarkan. Sedangkan
perusahaan dagang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan
(PPH).
Perusahaan jasa juga memiliki regulasi yang berbeda dibandingkan perusahaan dagang. Perusahaan jasa harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas yang bersangkutan, seperti perusahaan jasa keuangan yang harus memenuhi standar dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan perusahaan dagang harus memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh lembaga pengawas perdagangan.
PROSES PRODUKSI
Perbedaan lain antara perusahaan jasa dan perusahaan dagang
adalah dalam hal proses produksi. Perusahaan jasa tidak memiliki proses
produksi fisik, seperti perusahaan jasa keuangan yang hanya menyediakan layanan
finansial tanpa memproduksi barang fisik. Sementara itu, perusahaan dagang
memiliki proses produksi fisik untuk memproduksi barang yang akan dijual.
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, perbedaan antara perusahaan jasa dan
perusahaan dagang dapat dilihat dari produk yang dijual, cara kerja, pajak dan
regulasi, serta proses produksi. Namun, kedua jenis perusahaan ini sama-sama
memiliki tujuan untuk memberikan kepuasan kepada konsumen dan menghasilkan
keuntungan yang baik bagi perusahaan.
Demikian penjelasan mengenai detail perbedaan antara perusahaan Jasa dengan Perusahaan Dagang. Semoga bermanfaat :)